Usahamemelihara ikan didaerah pantai, bendungan, waduk atau kolam disebut? Perkebunan Pertanian Peternakan Perikanan Semua jawaban benar Jawaban: D. Perikanan Dilansir dari Encyclopedia Britannica, usaha memelihara ikan didaerah pantai, bendungan, waduk atau kolam disebut perikanan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Usaha mengambil sumber daya
ï»ż17/06/2017 On rĂȘve tous dâun emploi qui fait la diffĂ©rence. Mais rares sont ceux qui ont la chance dâaider les gens, de protĂ©ger la planĂšte pour les gĂ©nĂ©rations futures et de dĂ©fendre les espĂšces menacĂ©es dans le cadre de leur travail. Voici le mĂ©tier Ă©tonnant de quatre Canadiennes extraordinaires, devenues pionniĂšres dans leur domaine pour sauver les ocĂ©ans. Sauvetage des tortues piĂ©gĂ©es dans les filets. Le quotidien de Jillian Hudgins, câest dâaller sauver des tortues empĂȘtrĂ©es dans les filets de pĂȘche Ă la dĂ©rive, dans les eaux turquoise des Maldives. Jillian travaille comme scientifique principale pour le projet Olive Ridley, un organisme de conservation des tortues de lâocĂ©an Indien. Avec les bĂ©nĂ©voles quâelle dirige, elle consulte aussi lâĂ©quipe vĂ©tĂ©rinaire du centre de sauvetage de tortues et travaille avec les femmes de la communautĂ© pakistanaise Ă transformer les dĂ©chets de mer en Ćuvres dâart. Jillian croit que câest en suivant ses passions Ă travers le bĂ©nĂ©volat et les voyages quâelle a su crĂ©er son emploi idĂ©al. Si lâorganisation oĂč vous auriez lâemploi de vos rĂȘves nâexiste pas, alors crĂ©ez-la! », conseille-t-elle. Protection des baleines sauvages. La Marine Animal Response Society MARS, fondĂ©e Ă Halifax il y a prĂšs de 20 ans, sauve les animaux marins baleines, dauphins, etc. Ă©chouĂ©s ou piĂ©gĂ©s dans les filets. Au fil des ans, Tonya Wimmer, sa directrice et fondatrice, a dĂ©veloppĂ© un rĂ©seau dâune dizaine dâorganismes collaboratrices et une ligne dâurgence 24/7. AprĂšs de nombreuses opĂ©rations de sauvetage innovantes, lâorganisme a Ă©tabli un programme en formation et recherche mĂ©dicale sur les mammifĂšres marins, et des protocoles de sauvetage avec les techniques les plus sĂ©curitaires pour lâhumain et pour lâanimal. Renforcement des communautĂ©s maritimes. ReprĂ©senter et soutenir les petits pĂȘcheurs commerciaux du sud-ouest du Nouveau-Brunswick et de la baie de Fundy sont une histoire de cĆur pour Maria Recchia, directrice gĂ©nĂ©rale de la Fundy Nort Fishermenâs Association. Ses principaux objectifs sont de dĂ©fendre les droits des petites entreprises familiales et de protĂ©ger la survie des communautĂ©s. Les pĂȘcheurs dĂ©pendent les uns des autres pour ĂȘtre en sĂ©curitĂ© sur lâeau et pour protĂ©ger lâavenir des Ă©cosystĂšmes. Croisade pour la santĂ© des ocĂ©ans. Si Toronto semble peu propice comme endroit dâoĂč protĂ©ger les ocĂ©ans contre les engins de pĂȘche Ă la dĂ©rive, câest ce quây fait chaque jour Lynne Kavanagh, directrice des campagnes ocĂ©ans et faune marine chez Protection mondiale des animaux. Elle collabore avec des sociĂ©tĂ©s partenaires, des groupes de pĂȘcheurs et dâautres ONG pour trouver des façons dâĂ©liminer ces engins des ocĂ©ans. Sa grande motivation câest de pouvoir apporter des changements qui protĂšgent les animaux, que ce soit au niveau des grandes politiques ou du simple consommateur. Selon elle, Le progrĂšs pour les animaux demande un effort immense, et chacun a son rĂŽle Ă jouer ». © Protection mondiale des animaux TĂ©l 416 369 0044 Courriel info NumĂ©ro d'enregistrement de l'organisme de bienfaisance 12971 9076 RR0001
Benihyang hendak ditebar sebaiknya berukuran seragam, warna cerah, sehat, gerakannya lincah dan gesit, tidak ada cacat dan luka di tubuhnya, dan posisi ikan di di air normal dan tidak menggantung. Kenali waktu penebaran benih yang tepat. Waktu penebaran benih yang tepat adalah pagi hari pada jam atau sore hari jam 15:30-16:30.
Jenis Usaha Perikanan Di Indonesia â Menurut UU nomor 11 tahun 2019 tentang perikanan, Usaha Perikanan merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Sistem bisnis perikanan meliputi kegiatan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. 1. Praâproduksi adalah proses atau kegiatan sebelum menghasilkan ikan yang berasal dari penangkapan maupun pembudidayaan ikan . 2. Produksi adalah proses atau kegiatan menghasilkan ikan yang berasal dari penangkapan ikan maupun pembudidayaan ikan. 3. Pascaâproduksi adalah proses atau kegiatan penanganan ikan setelah produksi yang meliputi ; 1 kegiatan penanganan ikan di atas kapal sebelum diolah atau dipasarkan Penangkapan ikan, dan 2 kegiatan penanganan ikan hidup, ikan segar, atau pengemasan telur, benih, dan induk setelah panen sebelum diolah atau dipasarkan Pembudidayaan ikan. 4. Pengolahan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir. 5. Pemasaran adalah rangkaian kegiatan memasarkan ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan secara sederhana sampai kepada konsumen. Kembali ke pengertian usaha perikanan, usaha perikanan dari jenis perairannya dibedakan menjadi perairan darat dan laut. Namun berdasarkan kegiatan usahanya dibagi menjadi 5 yaitu kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, dan pemasaran ikan. Perikanan darat merupakan usaha penangkapan atau pembudidayaan ikan yang dilakukan di daratan, antara lain dilakukan di sungai, tambak, empang dan lain-lain. Perikanan laut merupakan usaha penangkapan atau pembudidayaan ikan yang dilakukan di laut, di kawasan pesisir atau perairan dangkal. 5 Jenis usaha perikanan di Indonesia berdasarkan kegiatan usahanya dibagi menjadi 5 jenis usaha yaitu 1. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Perikanan tangkap, salah satu jenis usaha perikanan 2. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. Termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya. 3. Pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang menangani hasil penangkapan dan/atau hasil pembudidayaan yang secara khusus mengangkut ikan hasil penangkapan di laut atau perairan pedalaman, serta budidaya, dengan menggunakan kapal atau alat angkut lainnya untuk memuat, mengangkut, menyimpan, dan/atau menangani hasil penangkapan ikan atau hasil panen sarana produksi pembudidayaan ikan. 4. Pengolahan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah hasil perikanan, baik berupa ikan segar, ikan beku maupun produk olahan lainnya, yang memenuhi kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan. 5. Pemasaran Ikan adalah kegiatan yang terdiri dari penyimpanan, transportasi, pendistribusian dan promosi. pemasaran ikan bertujuan untuk mendistribusikan hasil perikanan agar dapat dimanfaatkan, dinikmati, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disclaimer materi dikutip dari UU nomor 11 tahun 2019 tentang Perikanan Related postsEl Nino Sudah Datang, Begini Tips Petani Hadapi El NinoInilah Perbedaan Agribisnis, Agroindustri dan AgroteknologiBisnis Sayuran Organik, Apakah Masih Menjanjikan ?7 Cara Mendapatkan Modal Usahatani atau Bisnis PertanianMau Ikut Kemitraan Agribisnis ? Pahami Dulu Kontrak Bisnis Pertaniannya !Pemasaran Agribisnis Begini Cara dan Strateginya !
Perikanandarat adalah usaha memelihara dan menangkap ikan di perairan darat. Perikanan air laut adalah usaha menangkap ikan di pantai atau di laut dan pembudidayaan ikan laut dalam tambak-tambak. Di Indonesia, usaha penangkapan ikan laut banyak dilakukan oleh nelayan tradisional. Orang yang memakai atau menikmati barang dan jasa
ArticlePDF Available AbstractTulisan ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan mengkaji perlindungan usaha mikro kecil sebagai entitas ekonomi yang dapat dikembangkan agar mampu berperan dalam pengendalian pencemaran wilayah pesisir dan laut. Menggunakan metode penelitian hukum non doktrinal dengan pendekatan socio-legal research Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. 31JURNAL HUKUM LINGKUNGAN VOL. 3 ISSUE 1, JULI 2016Perlindungan dan Pengembangan usaHa mikro kecilbidang Perikanan sebagai uPaya Pengendalian Pencemaran wilayaH Pesisir dan laut Nur Sulistyo Budi Ambarini1AbstrakUsaha Mikro dan Kecil jumlahnya cukup besar di Indonesia. Khususnya dalam sistem bisnis perikanan sub sektor pengolahan hasil perikanan merupakan usaha yang menyerap banyak tenaga kerja. Selain itu juga berpotensi dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan dalam dan luar negeri. Di sisi lain juga memiliki banyak kelemahan dan berpotensi menghasilkan limbah yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan laut. Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan mengkaji perlindungan usaha mikro kecil sebagai entitas ekonomi yang dapat dikembangkan agar mampu berperan dalam pengendalian pencemaran wilayah pesisir dan laut. Menggunakan metode penelitian hukum non doktrinal dengan pendekatan socio-legal research. Untuk melindungi dan pengembangan usaha mikro kecil dalam bidang perikanan harus dilakukan secara komprehensif. Pengembangan SDM, manajemen, kelembagaan serta aspek legalitas baik institusional maupun operasional harus menjadi perhatian penting. Untuk memberikan perlindungan hukum perlu dilakukan penguatan kelembagaan terhadap Usaha mikro dan kecil di bidang perikanan dalam wadah badan hukum koperasi. Dalam wadah koperasi, pelaku usaha mikro dan kecil selain dapat mengaktualisasi kepentingan-kepentingan ekonomi, juga memperoleh pendidikan 1 Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, mengajar matakuliah Hukum Ekonomi, Hukum Lingkungan, Sosiologi Hukum; telah menyelesaikan pendidikan S3 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro-Semarang. 32dan pembelajaran berkaitan dengan ekonomi, lingkungan hidup. Berkaitan dengan pengelolaan lingkungan melalui proses pendidikan dapat ditransformasikan konsep ADS, agar dapat diterapkan dalam aktivitas UMKM perikanan sehari-hari. Dengan demikian pada akhirnya UMKM perikanan dapat berperan dalam mengendalikan pencemaran lingkungan di wilayah pesisir dan laut. Kata Kunci Perlindungan , Pengembangan, Usaha Mikro dan Kecil, Pengendalian, Small and large enough in Indonesia. Particularly in the îsheries sub-sector business system processing of îshery products is a business that employs many workers. It also has the potential to be developed to meet the needs of food at home and abroad. On the other side also has many weaknesses and the potential to produce waste that can cause pollution of the marine environment. This is the result of research that aims to study the protection of small micro enterprises as an economic entity which can be developed to be able to participate in pollution control coastal and marine areas. Using the methods of legal research non-doctrinal approach to socio-legal research. To protect small and micro enterprise development in the îeld of îsheries must be done comprehensively. Human resources development, management, institutional and legal aspects of both institutional and operational levels should be the paramount concern. To provide legal protection necessary to strengthen institutions to micro and small businesses in the îeld of îsheries in the container cooperative legal entities. In the container of cooperatives, micro and small businesses in addition to actualize economic interests, as well as education and learning related to economic, environmental. Relating to environmental management through education can be transformed ADS concept, to be applied in everyday activities of SMEs îsheries. Thus at the end of MSMEs îsheries can play a role in controlling environmental pollution in coastal and marine Protection, Development, Micro and Small Enterprises, Control, SULISTYO BUDI AMBARINI 33JURNAL HUKUM LINGKUNGAN VOL. 3 ISSUE 1, JULI 2016I. PendahuluanUMKM Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan entitas ekonomi yang tidak dapat diabaikan keberadaanya dalam proses pembangunan ekonomi di Indonesia. Pada tahun 2013 telah mencapai 55,2 juta unit yang sebagian besar 54,6 juta usaha mikro, unit usaha kecil dan unit usaha Pada umumnya merupakan usaha perorangan dan/ atau kelompok yang tidak memiliki legalitas baik secara institusional maupun operasional. Secara struktural menempati posisi dan peranan penting serta merupakan potensi yang perlu digali dan dikembangkan dalam perekonomian nasional di era Selain memiliki daya lentur terhadap kondisi krisis, juga berpotensi sebagai penggerak ekonomi riil dalam pembangunan perekonomian berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. UMKM umumnya bergerak pada bidang usaha informal dan formal, serta dalam bidang pemanfaatan sumberdaya alam dan padat karya seperti pertanian, perikanan, perkebunan, tanaman pangan, peternakan, perdagangan, kehutanan, home industry, pariwisata dan lain-lain. Secara sektoral, sekitar 60% dari total usaha kecil-mikro adalah usaha yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, kehutanan dan merupakan kegiatan ekonomi yang umumnya dilakukan oleh UMKM. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa perikanan adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Deînisi tersebut menggambarkan bahwa sistem bisnis perikanan merupakan rangkaian beberapa aktivitas ekonomi. Menurut Ahmand Fauzi, sebagai suatu sistem bisnis, sektor perikanan memiliki struktur komponen yang terdiri dari tiga komponen utama yaitu basis sumber daya resources base, industri perikanan primer dan industri pengolahan dan Demikian 2 Ade Komarudin, Politik Hukum Integratif UMKM, Cetakan ke-1 Jakarta Penerbit RMBOOKS, 2015, hlm. 33 Ahmad Erani Yustika, Pembangunan dan Krisis Memetakan Perekonomian Indonseia,Cetakan 1 Jakarta PT Gramedia Widiasarana Indonesia Grasindo, 2002, hlm. 63-65. 4 Prihatin Lumbanraja, âBersama UKM Membangun Ekonomi Rakyat Dan Lingkungan Hidupâ, Jurnal Ekonomi, Vol 14, No 2, April Ahmad Fauzi, Ekonomi Perikanan, Teori, Kebijakan dan Pengeloaan, Jakarta Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2010, hlm. 25. 34pula Rohmin Dahuri,6 sistem bisnis perikanan terdiri dari subsistem produksi, pengolahan, pasca panen dan pemasaran yang didukung oleh subsistem sarana produksi yang mencakup sarana dan prasarana, înansial, SDM dan IPTEK serta hukum dan kelembagaan. Secara teknis kegiatan tersebut dibagi dalam tiga 3 sektor yaitu sektor primer, sektor sekunder dan sektor aspek kelembagaan dan hukum, aktivitas ketiga sektor tersebut merupakan aktivitas suatu perusahaan. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan menyebutkan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha berbadan hukum maupun yang tidak beradan hukum. Umumnya usaha sektor perikanan tersebut merupakan usaha perorangan atau kelompok yang tidak berbadan hukum skala mikro dan kecil. Secara yuridis tidak memiliki legalitas institusional maupun operasional. UMKM perikanan di Indonesia jumlahnya cukup besar dan sebagian besar berada di wilayah pesisir. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2013, unit pengolahan ikan UPI sebanyak unit yang terdiri dari 917 unit skala menengah besar dan unit atau 99 persen adalah skala mikro Dilihat dari besarnya potensi sumberdaya perikanan dan penyerapan tenaga kerja, industri perikanan skala UMKM sangat potensial untuk dikembangkan. UMKM Pengolahan ikan merupakan industri pangan yang sifat produknya menjadi sumber bahan pangan yang dapat mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri maupun luar negeri sebagai sumber devisa negara. Di sisi lain juga berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan hidup disekitarnya terutama di wilayah pesisir dan laut. Limbah yang dihasilkan oleh industri skala UMKM biasanya tidak dilakukan penanganan khusus tetapi langsung dibuang ke selokan/ sungai di sekitar tempat usaha, yang secara komulatif berpotensi mencemari/merusak lingkungan yang dapat mempunyai dampak lingkungan cukup besar. Sebagai contoh, limbah yang dihasilkan dari proses pengasapan 6 Rohmin Dahuri, âParadigma Baru Pembangunan Indonesia Berbasis kelautanâ, Orasi Ilmiah Guru Besar tetap Bidang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, 2003, hlm. , diaksestanggal 12 April SULISTYO BUDI AMBARINI 35JURNAL HUKUM LINGKUNGAN VOL. 3 ISSUE 1, JULI 2016ikan di Sentra Pengasapan Ikan Desa Wonosari meliputi limbah cair, padat dan asap. Limbah cair yang keruh, berbau amis dan berlemak dihasilkan dari proses pencucian ikan. Dalam pembuangan limbah cair tersebut langsung dialirkan ke badan sungai tanpa mengalami pengolahan lebih Walaupun demikian menurut Otto Soemarwoto, UMKM juga merupakan komponen esensial dalam pembangunan ramah lingkungan hidup. Dengan berlandaskan konsep ADS Atur Diri Sendiri proses pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengembangan Untuk itu perlu dukungan dan bantuan pihak lain, baik Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Oleh karena itu yang menjadi persoalan, bagaimana kebijakan Pemerintah dalam mengembangkan UMKM Perikanan, agar dapat berperan mengendalikan pencemaran dan kerusakan di wilayah pesisir dan laut? Dengan penelitian hukum non doktrinal yang menggunakan pendekatan socio-legal studies, dan memanfaatkan data primer yang diperoleh melalui pengamatan dan wawancara di lapangan serta data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum primer dan sekunder, tulisan ini berupaya menguraikan perlindungan dan pengembangan UMKM perikanan agar dapat mendukung pengendalian pencemaran di wilayah pesisir dan Pembahasan1. UMKM Perikanan UMKM merupakan salah satu pilar dalam perekonomian nasional. UMKM sebagai suatu perusahaan yang jumlahnya cukup banyak di Indonesia. Menurut 8 Hidayatus Shoimah; Hartuti Purnaweni; Bambang Yulianto, âPengelolaan Lingkungan di Sentra Pengasapan Ikan Desa Wonosari Kecamatan Bonang Kabupaten Demakâ, Prosiding Seminar Nasional Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan 2013, ISBN 978-602-17001-1-2, hlm. Otto Soemarwoto. .Atur Diri Sendiri Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup,Cetakan ke-2 Yogyakarta Gajah Mada University Press, 2001, Makna ADS adalah tanggungjawab menjaga kepatuhan dan penegakan hukum lebih banyak ditanggung oleh masyarakat, yang dipelopori oleh dunia usaha. Konsep ADS merupakan pendekatan alternatif dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat memberi insentif dan insentif-disinsentif IID diciptakan masyarakat sendiri, Masyarakat mengatur sikap dan kelakuannya sendiri, sehingga lebih mudah untuk diinternalkan sebagai nilai sosial masyarakat dan menjadi sarana kontrol sosial yang efektif. Dengan konsep ADS dikembangkan strategi bisnis-lingkungan hidup yang lingkungan hidup bukan lagi suatu yang merugikan bisnis tetapi sebaliknya justru menguntungkan karena bisnis menjadi ramah lingkungan hidupâ. 36Molengraaft,10 perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian. UMKM umumnya bergerak di berbagai bidang termasuk bidang sumberdaya alam perikanan. Secara yuridis perikanan diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004. Undang-Undang tersebut mendeînisikan Perikanan adalah âsemua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dengan suatu sistem bisnis perikananâ. Kegiatan memproduksi, mengolah dan memasarkan sumberdaya ikan merupakan suatu usaha atau pekerjaan yang secara konstitusional dijamin dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Aktivitas bisnis perikanan mulai kegiatan pra produksi hingga pemasaran secara umum masih dilakukan dilakukan secara tradisional. Pada sektor primer pra produksi dan produksi proses penangkapan ikan dilakukan oleh nelayan tangkap yang jumlahnya di Indonesia mencapai 2,2 juta jiwa Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2012. Dari jumlah tersebut, lebih dari 95 persen adalah nelayan kecil dan nelayan tradisional. Lazimnya pelaku ekonomi tradisional, alat tangkap, dan modal produksi yang dipergunakan masih sederhana dan Nelayan tersebut dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 31 Tahun 2004 disebut dengan nelayan kecil yaitu orang yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya ikan dan Petambak Garam, Pasal 1 angka 4 Nelayan kecil adalah orang yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 gros ton GT. Pasal 1 angka 5 Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang 10 Tuti Rastuti, Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan, Bandung Reîka Aditama, 2015, hlm. 711 Kiara,âMenghadirkan Negara untuk Melindungi dan Menyejahterakan Nelayanâ, diakses tanggal 12 April 2016 NUR SULISTYO BUDI AMBARINI 37JURNAL HUKUM LINGKUNGAN VOL. 3 ISSUE 1, JULI 2016menjadi hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun temurun sesuai budaya dan kearifan lokal. Hal tersebut menunjukan bahwa perikanan bukan hanya aktivitas ekonomi tetapi juga merupakan kegiatan sosial budaya yang penting dalam suatu daerah atau konteks kegiatan ekonomi, penangkapan ikan yang dilakukan nelayan kecil maupun tradisional tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri, tetapi juga kepentingan orang lain. Sebagaimana dikatakan Mikhael Dua yang mengacu pemikiran Plato, bahwa kegiatan produksi dan distribusi dalam masyarakat tidak semata-mata memenuhi kebutuhan tiap orang. Dalam perspektif yang lebih luas bisnis dibangun oleh motif bagaimana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk menyumbangkan pikiran dan tenaganya untuk kesejahteraan Artinya dalam pengertian tersebut meskipun nelayan kecil maupun tradisional menangkap ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, hasil tangkapan dijual untuk memenuhi kebutuhan protein masyarakat disekitarnya. Berdasarkan data BPS Propinsi Bengkulu terdapat rumah tangga nelayan di Bengkulu, yang menurut Rinaldi Kepala Dinas Kelautan dan Perikan Provinsi Bengkulu sekitar 5000 nelayan tergolong miskin yang menangkap ikan di pinggir pantai dengan kapal berbobot 10 GT dan peralatan Setiap hari nelayan ini menangkap ikan secara berkelompok dari alam sebagai basis sumberdaya resources base. Selanjutnya hasil tangkapan dijual di TPI baik melalui pedagang perantara atau pengumpul yang disebut Cingkau, yang kemudian mendistribusikan kepada pengolah ikan maupun kepada pedagang pengecer yang langsung ke konsumen akhir. Pada sektor sekunder, proses pengolahan hasil perikanan dilakukan di unit pengolahan ikan UPI. Pasal 20 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 menyebutkan pengolahan hasil perikanan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai produk akhir untuk dikonsumsi manusia. Hasil perikanan adalah bahan pangan yang sifatnya mudah rusak, sehingga pengolahan 12 Mikhael Dua, Filsafat Eknomi, Upaya Mencari Kesejahteraan Bersama, Cetakan 1 Jogyakarta Kanisius, 2008, hlm. Boyke LW, â nelayan di Bengkulu dikategorikan miskinâ, 7 Mei 2014; diakses tanggal 25 April 2016. 38merupakan upaya mempertahankan kualitas agar tahan lama dan mempertinggi nilai ekonomisnya. Pengolahan dapat dilakukan dengan cara modern dan tradisional. Berdasarkan data statistik Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan P2HP tahun 2014, jumlah UPI sebanyak unit dengan sebaran UPI skala mikro-kecil berjumlah unit yang umumnya merupakan UKM skala rumah tangga dengan kemampuan SDM dan înansial terbatas, serta menggunakan cara-cara sederhana dan tradisional. Jenis olahan umumnya ikan pindang, ikan asin dan ikan asap sebanyak 67,0%, kerupuk ikan dan abon ikan sebanyak 17,9% terasi ikan dan tepung ikan 6,0% dan sisanya 4,9% olahan ikan segar dan ikan beku, serta 4,1% olahan bakso ikan, empek-empek ikan, otak-otak ikan dan olahan produk value-added lainnya. Dari aspek kelembagaan sebanyak unit tidak berbadan hukum, 188 unit berbentuk CV, selebihnya berbadan hukum dalam bentuk PT 469 unit, PT. Tbk 202 unit, Koperasi 99 unit dan badan hukum lainnya unit. Dapat diasumsikan UPI yang tidak berbadan hukum secara yuridis tidak memiliki legalitas instiusional maupun operasional. Sementara itu UPI yang bersertiîkat kelayakan pengolahan SKP tahun 2010-2014 sebanyak unit. Di Bengkulu terdapat 361 UPI hanya 1 satu unit memiliki SKP, selebihnya adalah UPI skala mikro dan kecil yang mengolah ikan secara tradisional terutama dengan produk ikan kering/ sektor tersier, ikan hasil tangkapan atau hasil olahan didistribusikan melalui kegiatan pemasaran. Menurut Kotler dan Amstrong2001, pemasaran adalah suatu proses sosial dan managerial yang membuat individu dan kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan lewat penciptaan dan pertukaran timbal balik produk dan nilai dengan orang Hasil penelitian Rini Oktary, Aris Baso, Andi Adri Arief 2014, terdapat dua saluran pemasaran yang terbentuk, yaitu saluran pemasaran 1 satu dipasarkan secara langsung ke pedagang pengumpul kemudian dipasarkan kembali ke pedagang pengecer dan didistribusikan ke konsumen akhir. Saluran pemasaran 2 dua dipasarkan secara langsung ke pedagang pengecer dan didistribusikan ke konsumen 14 Armstrong, Gery dan Philip Kotler,Prinsip-Prinsip Pemasaran, Jilid 1. Edisi Kedelapan, Jakarta Erlangga, 2001.15 Rini Oktary; Aris Baso; Andi Adri Arief,â Produksi Dan Pemasaran Perikanan Tangkap Unit Penangkapan Purse Seine Di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalarâ, , diakses tanggal 15 April 2016 NUR SULISTYO BUDI AMBARINI 39JURNAL HUKUM LINGKUNGAN VOL. 3 ISSUE 1, JULI 2016pemasaran tersebut juga dilakukan di banyak tempat seperti di Banyuwangi dan Pengambengan16 serta di Bengkulu17 termasuk di lokasi penelitian baik dalam bentuk ikan segar maupun olahan. Menangkap ikan, mengolah dan memasarkan hasil perikanan merupakan pekerjaan atau usaha produktif yang dilakukan secara terus menerus, selain untuk keperluan sendiri hasilnya didistribusikan untuk memasok kebutuhan bahan pangan sumber protein bagi masyarakat. Dengan demikian nelayan kecil maupun tradisional dapat juga disebut sebagai pelaku ekonomi18 atau pelaku usaha dalam kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur Pasal 6 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Berdasarkan Pasal 1 butir b UU No. 3 Tahun1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1987 tentang Dokumen Perusahaan, menjalankan kegiatan secara terus menerus, terang-terangan dalam upaya mendapatkan keuntungan merupakan suatu secara administrasi tidak ada kewajiban pendaftaran ataupun memiliki perizinan, menurut suatu usaha untuk dapat dimasukan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan dalam segala sesuatunya untuk keperluan penghitungan laba ini pada dasarnya telah diatur dalam KUHDagang Bab. 2 Buku I Pasal 6,7,8,9 dan 12. Demikian pula pada Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun tersebut dalam praktik di lapangan belum menjadi perhatian bagi UMKM terutama usaha mikro UMI dan usaha kecil UK termasuk di bidang Alasan selain usaha yang dilakukan umumnya adalah usaha turun temurun yang sudah lama dilakukan, melakukan pembukuan terlalu rumit karena 16 Nur Sulistyo B Ambarini, Perlindungan Hukum UMKM di Bidang Perikanan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Semarang PDIH Universitas Diponegoro, 2012, Disertasi tidak dipublikasikan17 Nur Sulistyo B Ambarini, dkk, Pengembangan Model Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil Dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing Produk, Bengkulu Universitas Bengkulu, 2015, Laporan Penelitian Hibah Strategi Nasional STRANAS- tidak dipublikasikan. 18 Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Malang Bayumedia Publishing, 2007, hlm. 95; Pelaku ekonomi/pelaku usaha/pelaku bisnis adalah organ masyarakat yang mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemasok semua kebutuhan masyarakat primer, sekunder dan tersier; dan sebagai penyerap tenaga kerja Chaidir Ali, Badan Usaha,Edisi I, Cetakan ke-3 Bandung Penerbit Alumni, 2005, hlm. 10520 Nur Sulistyo B Ambarini, dkk, 2015, 40tidak terbiasa. Faktor pendidikan yang rata-rata masih rendah bahkan ada yang masih tidak bisa baca tulis, sangat mempengaruhi hal Pencemaran Wilayah Pesisir dan LautPasal 1 angka 2 dan 7 UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Sedangkan Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 dua belas mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. Penangkapan ikan oleh nelayan kecil umumnya dilakukan di perairan pesisir seperti halnya di lokasi penelitian. Demikian pula pengolahan dan pemasaran dilaksanakan di wilayah daratan pesisir. Kegiatan perikanan melibatkan banyak pihak stakeholders baik di wilayah laut maupun pesisir. Secara ekonomi memberikan kontribusi cukup besar bagi perekonomian daerah maupun nasional. Tetapi di sisi lain juga dapat berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan laut maupun pesisir. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 angka 14, menjelaskan bahwa pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan. Pencemaran laut sebagaimana diatur Pasal 1 angka 2 PP No. 9 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya; demikian pula pencemaran pesisir pada Pasal 1 angka 28 UU No. 1 Tahun 2014 adalah adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan SULISTYO BUDI AMBARINI 41JURNAL HUKUM LINGKUNGAN VOL. 3 ISSUE 1, JULI 2016Berdasarkan deînisi tersebut pada intinya pencemaran laut dan pesisir disebabkan oleh aktivitas manusia. Sumber pencemaran pesisir dan laut berasal dari laut sendiri marine base pollution dan daratan land base pollution.21 Baik dari laut maupun darat dapat terjadi karena dampak aktivitas perikanan yaitu penangkapan ikan di laut yang menggunakan cara-cara dan bahan-bahan yang merusak lingkungan. Demikian pula pengolahan hasil perikanan yang merupakan kegiatan industri yang mengolah masukan input menjadi keluaran output.22 Dalam hal ini input atau bahan baku berupa ikan hasil tangkapan yang mengalami proses pengolahan menjadi produk hasil perikanan yang bernilai tambah. Suatu proses pengolahan dari kegiatan industri selain menghasilkan produk bernilai tambah juga menghasilkan Limbah industri hasil perikanan terdiri dari limbah padat basah dan kering; limbah cair dan limbah hasil samping, dan dapat diklasiîkasikan mempunyai nilai ekonomis dan non Limbah padat basah dari usaha perikanan berupa potongan-potongan ikan yang tidak dimanfaatkan. Limbah tersebut berasal dari proses pembersihan ikan sekaligus mengeluarkan isi perut berupa jerohan dan gumpalan-gumpalan darah; dan dari proses cleaning berupa kepala, ekor, kulit, sisik, insang. Limbah padat kering berupa sisa/potongan kemasan plastik, kertas, kaleng, tali pengemas dan sebagainya. Komposisi limbah padat tersebut terdiri dari daging merah 25%, bone kepala, duri, ekor sebanyak 55%, isi perut/jerohan dan darah 15%, karton, plastik dan lain-lain 5%. Limbah cair merupakan limbah yang dominan dari usaha pengolahan hasil perikanan. Limbah tersebut mengandung cairan darah, lendir ikan, potongan daging, kulit, sisik, isi perut Sugiharto, 1987; Jenie dan Rahayu, 1993; sejumlah karbohidrat, protein, lemak, garam mineral, sisa-sisa bahan kimia, kertas, plastik, sisa bahan kemasan dan lain-lain Sulistijorini, 2003; Dewantoro, 2003; dan berbagai studi. Limbah hasil samping merupakan sisa produksi yang masih dapat dipergunakan untuk keperluan produksi yang lain, seperti potongan daging dalam merapikan îlet trimming dan termasuk jenis-jenis 21 Mukhtasor, Pencemaran Pesisir dan Laut, Cetakan Pertama Jakarta PT. Pratnya Paramita, 2007, hlm. 822 Philip Kristanto, Ekologi Industri, Yogyakarta Penerbit Andi, 2004, hlm. I b i d, hlm. 169; Limbah adalah buangan yang kehadirannya suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki karena tidak mempunyai nilai ekonomis dan dapat menimbulkan Mukhtasor, hlm. 155-157. 42ikan yang tertangkap tetapi tidak/kurang ekonomis untuk diolah lebih lanjut yang kemudian dibuang. Limbah Limbah yang mengandung bahan cemaran berupa limbah padat dan cair yang membusuk, sehingga menghasilkan bau busuk/amis. Limbah tersebut tidak hanya berasal dari pabrik modern tetapi juga dari UPI hasil observasi, pengolahan hasil perikanan di lokasi penelitian dilakukan secara tradisional mengolah menjadi ikan kering/asin. Pengolahan dimulai dari pembersihan, pencucian dan penjemuran/pengeringan dilakukan di sekitar pemukiman warga yang tidak jauh dari tempat pendaratan ikan. Meskipun belum dapat dikatakan telah terjadi pencemaran, pembuangan limbah padat, cair maupun hasil samping telah menimbulkan tingkat kebauan yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan dan kesehatan manusia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Kep-50/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. Terdapat dua aspek dampak lingkungan dari kegiatan pengolahan ikan kering yaitu aspek sanitasi dan hiygenis. Limbah padat yang berupa potongan-potongan ikan kepala, sisik, jerohan, insang, genangan limbah cair yang mengandung darah dan minyak ikan, serta hasil samping yang tidak dimanfaatkan dan dibuang seperti ikan kecil, teri, udang dan sebagainya, menimbulkan bau busuk yang menyengat, sehingga dapat berpotensi mencemari lingkungan. Selain itu mengganggu estetika, genangan air, tumpukan karton, plastik, kayu dan sebagainya terkesan kumuh, dapat menjadi sumber penyakit sarang nyamuk, tikus dan lain-lain yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Hal tersebut apabila tidak diantisipasi dan dikendalikan, pada akhirnya dapat menimbulkan pencemaran lingkungan baik di darat atau pesisir maupun laut. 3. Perlindungan dan Pengembangan UMKM Sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran wilayah Pesisir dan LautMenurut Daud Silalahi, keberadaan hukum lingkungan yang merupakan kumpulan ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip hukum yang diberlakukan untuk tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan Demikian 25 Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Penegakan hukum Lingkungan, Bandung Alumni, 1996, hlm. 9NUR SULISTYO BUDI AMBARINI 43JURNAL HUKUM LINGKUNGAN VOL. 3 ISSUE 1, JULI 2016pula Moestadji, bahwa peran hukum lingkungan secara garis besar adalah mengendalikan perilaku manusia untuk tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan berkurangnya sumber daya Dalam konteks pengendalian pencemaran limbah UPI, pengusaha UPI baik usaha besar maupun UMKM mempunyai kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1UUPPLH, usaha yang tidak termasuk dalam kriteria berdampak penting berkewajiban memiliki UKL-UPL. Sedangkan usaha yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Pasal 35 ayat 1. Kedua hal tersebut dikecualikan untuk kegiatan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur Pasal 35 ayat 2 huruf b. Meskipun usaha mikro dan kecil tidak wajib memiliki UKL-UPL dan membuat surat pernyataan, tidak terlepas dari kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban tersebut tertera pada Pasal 67, Pasal 68 huruf b dan c; Pasal 69 ayat 1 huruf a.Kewajiban-kewajiban tersebut pada dasarnya sebagai konsekuensi dan penghormatan terhadap adanya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang menjadi bagian dari hak asasi manusia. Hak tersebut adalah hak subyektif dan hak konstitusional setiap orang sebagaimana diatur Pasal 28H UUD NRI 1945. Walaupun demikian tidak hanya ditujukan terhadap hak asasi manusia tetapi juga hak asasi alam dan seluruh kehidupan. Menurut Aldo Leopold dan penganut teori etika lingkungan biosentrisme dan ekosentrisme, hak asasi tidak hanya dimiliki oleh manusia sebagai spesies khusus, melainkan oleh semua makhluk hidup di dalam komunitas biotis atau Oleh karena itu melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum lingkungan tidak hanya untuk kepentingan manusia, tetapi juga kepentingan lingkungan dan sumber daya alam yang mendukung seluruh kehidupan. 26 Moestadji, âPeranan Hukum Dalam Mewujudkan Konsep Pembangunan Berkelanjutanâ, Jakarta ICEL, Jurnal Hukum Lingkungan, Tahun I Nomor 1 Tahun 1994, hlm. A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan, Cetakan 1. Jakarta Penerbit Buku Kompas, 2002, Hlm. 105. 44Bagi UMKM UPI melaksanakan kewajiban menjaga dan memelihara kelestarian dan daya dukung lingkungan, pada dasarnya akan berpulang pada keberlanjutan usahanya. Tetapi hal tersebut belum disadari dan dipahami oleh pelaku UMKM karena berbagai faktor terutama kelemahan-kelemahan yang melekat pada UMKM baik secara internal maupun faktor eksternal. Ketidakmampuan UMKM untuk berkembang dan keluar dari kemiskinan, menjadi salah satu penyebab UMKM UPI belum dapat berperan dalam pengendalian pencemaran lingkungan baik yang disebabkan oleh usahanya maupun yang ada disekitarnya. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk memberikan perlindungan dan mengembangkan UMKM di bidang perikanan. Hal tersebut dapat dilakukan oleh berbagai pihak baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sebagaimana diatur pada Pasal 7 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang telah dijelaskan sebelumnya bahwa UMKM perikanan tidak memiliki legalitas usaha baik secara institusional maupun operasional. Oleh sebab itu untuk memberikan perlindungan dan mengembangkan UMKM perlu dilakukan penguatan kelembagaan. Upaya tersebut telah dilakukan terhadap pelaku usaha pengolah ikan di lokasi penelitian melalui kegiatan pengabdian masyarakat. Pengolah ikan yang tergabung dalam kelompok Usaha Bersama Ceriaâ di Kelurahan Sumber Jaya â Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, secara kelembagaan telah ditingkatkan statusnya menjadi badan hukum Koperasi âASINTAâ.28 Dalam wadah Koperasi selain memiliki legalitas usaha, sebagai anggota koperasi akan dapat mengembangkan diri sebagai pelaku usaha maupun usahanya. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi pada dasarnya merupakan lembaga ekonomi sekaligus lembaga pendidikan. Menurut Mohammad Hatta, berbagai didikan Koperasi di dalam praktik, untuk membentuk moril yang kuat dan moral yang tinggi di dalam dada manusia. Koperasi mendidik manusia sosial dengan mempunyaitanggungjawab sosial terhadap masyarakat. Sebab itu pula koperasi yang mengemukakan kesejahteraan bersama, menjadi pendorong kearah pelaksanaan keadilan Demikian pula Emil Salim 1998 mengatakan, 28 Nur Sulistyo B Ambarini, âPenguatan Kelembagaan Usaha Mikro Kecil Bidang Perikanan Pada Masyarakat Pesisir di Kota Bengkuluâ, Bengkulu Univeritas Bengkulu, 2014, Laporan Akhir Program IPTEK Bagi Masyarakat IbM, 2014, hlm. 27. 29 Mohammad Hatta, Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Gagasan & Pemikiran, NUR SULISTYO BUDI AMBARINI 45JURNAL HUKUM LINGKUNGAN VOL. 3 ISSUE 1, JULI 2016bahwa koperasi mempunyai makna sebagai lima pokok wahana yaitu ekonomi, pengembangan manusia pendidikan, pendemokrasian rakyat, penyeimbang BUMN dan Swasta, serta penghayatan ideologi Pancasila. Koperasi dapat berusaha secara efektif sebagai agentâ perubahan ekonomi dan sosial secara evolusioner. Perubahan sosial mencakup perubahan mentalitas manusia yang terlibat dalam proses yang ekonomi dalam wadah koperasi, pelaku UMKM perikanan dapat mengaktualisasikan kepentingan-kepentingan ekonomi, menjalin kerjasama antar anggota koperasi maupun pihak lain secara seimbang. Selain itu dapat melakukan pembelajaran bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi terkait dengan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam wadah koperasi melalui proses pendidikan dapat ditransformasikan konsep ADS Atur Diri Sendiri kepada pelaku UMKM sebagai anggota koperasi. Konsep ADS merupakan pendekatan alternatif dalam sistem pengelolaan lingkungan, yang mempunyai makna bahwa tanggungjawab menjaga kepatuhan dan penegakan hukum lebih banyak ditanggung oleh masyarakat. Pendekatan ini dipelopori dunia usaha, yang memberikan kebebasan untuk mengatur diri sendiri dengan mengembangkan praktik pengelolaan lingkungan yang bersifat Dengan menerapkan konsep ADS pelaku UMKM dapat mengubah pandangan tentang lingkungan hidup sebagai faktor eksternal menjadi faktor internal dalam kegiatan bisnis. Dengan mengatur diri sendiri dapat mengembangkan strategi bisnis yang terintegrasi dengan lingkungan hidup. Sebagaimana dikemukakan Otto Sumarwoto, dengan berlandaskan konsep ADS, UMKM yang faktanya memiliki modal terbatas dapat dikembangkan dan dimotivasi untuk dapat berperan mendukung pembangunan berkelanjutan dan ramah Demikian halnya UMKM perikanan yang menjadi anggota koperasi yang berbadan hukum, dengan menerapkan konsep ADS dalam kegiatan usahanya selain secara ekonomi dapat mengembangkan usahanya juga dapat berperan dalam mengendalikan Cetakan. 1 JakartaPusat Koperasi Pegawai negeri, 1971; diterbitkan kembali Penerbit Buku Kompas, 2015, hlm. 217 30 Titik Kartika Pratomo; Abdul Rahman Soejono, Ekonomi Skala Kecil/Menengah dan Koperasi, Cetakan 1 Jakarta Ghalia Indonesia, 2002, hlm. Otto Sumarwoto, hlm. 10832 I b i d, hlm. 166 46pencemaran di wilayah pesisir dan laut disekitarnya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan konsep reuse, recovery, dan recycle. Misalnya mengolahlimbah padat maupun cair menjadi produk samping yang mempunyai nilai ekonomi seperti tepung ikan, petis, pupuk dan sebagainya ke lingkungan di sekitarnya. Penerapan konsep ADS tersebut dapat dilakukan dengan berlandaskan pada aturan-aturan lokal yang berlaku bagi masyarakat pesisir di lokasi penelitian. Aturan lokal tersebut antara lain tidak diperbolehkan menangkap ikan yang masih kecil dan menggunakan racun/potas di perairan sungai, pantai maupun Namun kepatuhan terhadap aturan lokal tersebut telah berkurang karena penggunaan alat tangkap seperti jaring trawl, pukat harimau, pukat udang shrimp net, bahan peledak dan lain-lain. Oleh karena itu dengan konsep ADS melalui usaha bersama UB pengolah ikan tidak membuang limbah padat atau cair sembarangan, melainkan mengolah kembali menjadi produk samping yang memiliki nilai ekonomis. Di wilayah pesisir Propinsi Bengkulu ditemukan sebagian besar ditemukan produk pangan olahan yang terbuat dari bahan baku utama perikanan 62,86% baik laut maupun air Hasil perikanan tangkap dan ikan bandeng merupakan komoditi unggulan sumberdaya pesisir kota Bengkulu yang berdaya saing baik. Oleh karena itu perlu dikembangkan untuk memunculkan keunggulan kompetitif, eîsien, dan berwawasan lingkungan serta bertumpu pada sumberdaya lokal agar terwujud sistem yang Tetapi hal ini perlu mendapat dukungan pemerintah daerah berupa regulasi untuk memberdayakandan mengembangkan aturan-aturan lokal yang relevan. Selain itu juga pembinaan, pendampingan secara berkelanjutan dari berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha, masyarakat termasuk perguruan Nur Sulistyo B Ambarini, Pemberdayaan Hukum Lokal Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut di Daerahâ, Supremasi Hukum Vol. 12, No. 2, ISSN 1693-766X, Agustus 2007, hlm. Wuri Marsigit, âPengembangan Diversiîkasi Produk Pangan Olahan Lokal Bengkulu Untuk Menunjang Ketahanan Pangan berkelanjutanâ, AGRITECH, No. 4 Nopember 2010, hlm 256-264. 35 Bonodikun; Putri Suci Astriani; Ellys Yuliarti â kajian Agoridustri Unggulan Wilayah Pesisir Kota Bengkuluâ, AGRISEP Vol. 14 No. 1. ISSN 1412-8837, Maret 2015, hlm. 79-84NUR SULISTYO BUDI AMBARINI 47JURNAL HUKUM LINGKUNGAN VOL. 3 ISSUE 1, JULI 2016III. Simpulan dan RekomendasiSeperti halnya UMKM pada umumnya, UMKM perikanan memiliki berbagai keterbatasan dalam menjalankan usahanya. Jumlahnya yang banyak mempunyai peranan penting dalam perekomian nasional sebagai sumber pangan terutama sumber protein. Di sisi lain aktivitasnya juga memiliki potensi menimbulkan pencemaran di wilayah pesisir dan laut. Walaupun demikian dapat juga berperan mengendalikan pencemaran di wilayah pesisir dan laut. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan perlindungan hukum dan mengembangkan UMKM di bidang perikanan. Perlindungan hukum dapat diberikan melalui penguatan kelembagaan UMKM untuk memperoleh legalitas usaha. Hal tersebut dapat diupayakan dengan meningkatkan status hukum UMKM yaitu dengan menghimpun dalam wadah badan hukum koperasi. Dalam wadah Koperasi, UMKM perikanan dapat mengaktualisasikan kepentingan-kepentingan ekonomi, sekaligus mendapatkan pendidikan dan pembelajaran hal-hal terkait ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam hal ini dengan mentranformasikan konsep ADS agar UMKM dapat mengintegrasikan strategi bisnis dan lingkungan. Dengan demikian UMKM perikanan akan dapat berperan dalam mengendalikan pencemaran di wilayah pesisir dan laut. Rekomendasi yang dapat diberikan berdasarkan paparan sebelumnya antara lain adalah 1. Perlu ada kebijakan Pemerintah Daerah yang dapat memberikan perlindungan hukum dalam pembinaan dan pengembangan UMKM khususnya di bidang Perlu adanya program pemerintah untuk melakukan penguatan kelembagaan UMKM dan revitalisasi fungsi Koperasi Perikanan yang Perlu adanya pembinaan dan pendampingan dari berbagai pihak baik Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat termasuk Perguruan Tinggi secara berkelanjutan. 48DAFTAR PUSTAKAAli, Chaidir. 2005. Badan Usaha. Edisi 1, Cetakan 3. Bandung Penerbit Nur Sulistyo B. 2007. âPemberdayaan Hukum Lokal Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut di Daerahâ. Supremasi Hukum Vol. 12, No. 2, ISSN 1693-766X, Nur Sulistyo B. 2012. âPerlindungan Hukum UMKM di Bidang Perikanan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutanâ, Semarang PDIH Universitas Diponegoro, 2012. Disertasi tidak dipublikasikan.Ambarini, Nur Sulistyo B. 2014. âPenguatan Kelembagaan Usaha Mikro Kecil Bidang Perikanan Pada Masyarakat Pesisir di Kota Bengkuluâ, Bengkulu Univeritas Bengkulu, 2014. Laporan Akhir Program IPTEK Bagi Masyarakat IbM.Ambarini, Nur Sulistyo B, dkk. 2015. â Pengembangan Model Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil Dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing Produkâ, Bengkulu Universitas Bengkulu, 2015,Laporan Penelitian Hibah Strategi Nasional STRANAS- tidak Putri Suci Astriani; Ellys Yuliarti. 2015. âKajian Agoridustri Unggulan Wilayah Pesisir Kota Bengkuluâ, AGRISEP Vol. 14 No. 1. ISSN 1412-8837. LW, 2014. â nelayan di Bengkulu dikategorikan miskinâ, 7 Mei 2014Dahuri, Rohmin. 2003. âParadigma Baru Pembangunan Indonesia Berbasis kelautanâ. Orasi Ilmiah Guru Besar tetap Bidang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Mikhael. 2008. Filsafat Eknomi, Upaya Mencari Kesejahteraan Bersama, Cetakan 1. Jogyakarta Kanisius. NUR SULISTYO BUDI AMBARINI 49JURNAL HUKUM LINGKUNGAN VOL. 3 ISSUE 1, JULI 2016Erani Yustika, Ahmad. 2002. Pembangunan dan Krisis Memetakan Perekonomian Indonseia. Cetakan 1. Jakarta PT Gramedia Widiasarana Indonesia GrasindoFauzi, Ahmad. 2010. Ekonomi Perikanan, Teori, Kebijakan dan Pengeloaan. Cetakan 1. Jakarta Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. Hartono, Sri Redjeki. 2007. Hukum Ekonomi Indonesia. Cetakan 2. Malang Bayumedia Mohammad. 2015. Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Gagasan & Pemikiran. Jakarta Pusat Koperasi Pegawai negeri, 1971; diterbitkan kembali Penerbit Buku Kompas, Cetakan. , tanggal 12 April Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tenatng Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Keraf, A. Sonny. 2002. Etika Lingkungan. Cetakan 1. Jakarta Penerbit Buku Kompas. Kiara. 2016. âMenghadirkan Negara untuk Melindungi dan Menyejahterakan Nelayanâ, diunduh tanggal 12 April 2016 dari Ade. 2014. Politik Hukum Integratif UMKM. Cetaka 1. Jakarta Penerbit RMBOOKSKotler, Philip; Armstrong, Gery. 2001. Prinsip-Prinsip Pemasaran. Jilid 1. Edisi Kedelapan. Jakarta Philip. 2004., Ekologi Industri. Cetakan 2. Yogyakarta Penerbit Andi. 50Lumbanraja, Prihatin. 2011. âBersama UKM Membangun Ekonomi Rakyat Dan Lingkungan Hidupâ, Jurnal Ekonomi, Volume 14, No 2, April Wuri. 2010. âPengembangan Diversiîkasi Produk Pangan Olahan Lokal Bengkulu Untuk Menunjang Ketahanan Pangan berkelanjutanâ, AGRITECH, No. 4 Nopember 1994. âPeranan Hukum Dalam Mewujudkan Konsep Pembangunan Berkelanjutanâ. Jurnal Hukum Lingkungan, Tahun I Nomor 1 Tahun 1994. Jakarta ICEL Mukhtasor. 2007. Pencemaran Pesisir dan Laut. Cetakan 1. Jakarta PT. Pratnya Rini; Aris Baso; Andi Adri Arief. 2016.â Produksi Dan Pemasaran Perikanan Tangkap Unit Penangkapan Purse Seine Di Kecamatan Galesong Utara, KabupatenTakalarâ, diakses tanggal 15 April 2016 melalui Titik Kartika ; Abdul Rahman Soejono. 2002. Ekonomi Skala Kecil/Menengah dan Koperasi. Cetakan 1. Jakarta Ghalia Tuti. 2015. Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan. Cetakan 1. Bandung Reîka Hidayatus; Hartuti Purnaweni; Bambang Yulianto. 2013. âPengelolaan Lingkungan di Sentra Pengasapan Ikan Desa Wonosari Kecamatan Bonang Kabupaten Demakâ, Prosiding Seminar Nasional Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan 2013, ISBN 978-602-17001-1-2, hlm. Daud. 1996. Hukum Lingkungan Dalam Penegakan hukum Lingkungan, Bandung Otto. 2001. .Atur Diri Sendiri Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidusp. Cetakan 2. Yogyakarta Gajah Mada University Press. NUR SULISTYO BUDI AMBARINI ... Eco Printing ini lah wahana pencaharian yang ekonomis dan kreatif sangat layak untuk dipelajari, dilatih, dipraktekkan secara terus menerus, packaging, dipromosikan kemudian dipasarkan, baik melalui online, dari mulut kemulut, pasar/toko/butik. Pencemaran lingkungan dan kerusakan alam tidak hanya disebabkan oleh pabrik berskala besar, tetapi dapat ditimbulkan oleh usaha kecil Ambarini, 2017;Aziz & Huda, 2020;Saleh, 1991;Sedjati & Sari, 2019. Terutama yang menggunakan bahan sintetis yang tidak dapat diolah oleh alam. ...Ine Kusuma AryaniBeny WijarnakoRistiana Dyah PurwandariIndonesia menghadapi Kelemahan sekaligus Tantangan yang sangat besar âChaosâ pasca pandemic/Covid 19, perekonomian yang menjadi lesu karena harus dirumahkan banyak pekerja, mencari pekerjaan yang semakin sulit, masuknya tenaga asing, modal kerja kurang sehingga masyarakat menjadi tamu di negerinya sendiri, lemah tak berdaya, kebingungan menghadapi masa depan, namun disisi lain Indonesia memiliki kekuatan dan peluang yakni sumber daya alam yang melimpah yang dapat diolah sebagai secara mandiri mata pencaharian ramah lingkungan, ekonomis dan kreatif. Bagaimana praktik dasar eco print ramah lingkungan dilaksanakan? Bagaimana hasil pelatihan praktik dasar eco print ramah lingkungan. Solusi yang ditawarkan adalah melalui pelatihan teknik dasar dan menengah ecoprinting ini adalahMengurangi pengangguran dengan melalukan wirausaha ecoprinting; Memberdayakan sumber daya alam ramah lingkungan dan sumber daya manusia yang tidak memiliki pencaharian; Suasana melakukan pekerjaan yang menyenangkan, inovatif dan kreatis dan bernilai ekonomis; Menumbuhkan minat ekonomi yang lebih aktif dan kreatif.... Prevoius studies on the fish processing industries and specific processed fish products have not yet examined holistically from various dimensions, most of which are limited to business feasibility in one dimension, namely economics, such as Priyantini et al. 2014 about the feasibility study of tilapia filet agro-industry in Mesuji, Ambarini 2016 on the protection and development of micro fisheries, Talib 2018 about opportunities and challenges of the fisheries processing industry in supporting the realization of national fish barns in North Maluku, Istiqomah et al. 2019 concerning the analysis of the potential for multi-business sustainability in the fisheries sub-sector in Sidoarjo Regency District. Therefore, it is important to assess the sustainability of fishing industries holistically, espescially for the fish fillet processing industries by looking at the prospect of a fishery business after a feasibility study, which means if a business is economically feasible, it is not certain that the feasibility can guarantee the sustainability of a fishery business from the perspective of other dimensions since business feasibility studies use controlled variables. ... Astrid Fauzia DewintaWidodo Farid MaârufHighlightsSustainability index from fish fillet industry is important to know because a fishing industry just not looking for feasibility study in economic dimension but all dimension resources, technology, social, legal and institutionalMultidimension sustainability index from fish fillet processing industry in Batang is included in the category of âSelf Sustainableâ with a value of The dimensions causes of the low sustainability in fish fillet industry are social, legal and institutional, and technology with the value of each dimension that is in means âless sustainableâAbstractThe existence of fish fillet processing industries in Batang are able to have a positive impact on the surrounding community because it can create employment opportunities and increase community income. Therefore, it is necessary to know the importance of the sustainability of fish fillet processing industries to see the prospect of fishery business after a feasibility study. The aims of this study were to analyze the sustainability index value, determine the sensitive attributes of each dimension, and provide alternative management strategies of fish fillet processing industries in Batang. The method of analysis used was Rapfish method which is based on the technique of ordination by putting something measured using MDS on the program of Rapfish G77 Alscal program VBA and Excel. Status management of fish fillet processing industries sustainability in Batang, which are multidimensionally sustainable, are Whereas in other dimensions such as resources quite sustainable, economic fairly continuous, social less sustainable, legal and institutional less sustainable and technological less sustainable. Based on this results, several management strategies should be prepared including increasing the capacity of government institutions, enhancing the role of fish fillet processing industry on society, increasing the application of technology and infrastructure, increasing the revenue of the entrepreneurs of fish fillet processing industry, preventing decline of quality and quantity of fish resources. Abdul AtsarThe government has enacted Law Number 20 Year 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises, but in reality there are still many people who do not yet have the interest to form MSMEs. This is due to residents not understanding the rules that apply. The method of community service is in the form of lectures. Lecturers as lecturers, and village officials as participants. Before the lecture, participants were asked to answer the pre-test questionnaire. After the material and questions and answers, participants were asked to fill in the post-test questionnaire. Based on the results of the activity it appears that increasing public understanding of MSMEs. This can be proven by various questions raised by participants and the results of the participant questionnaire assessment. Participants have understood the position of the community that has potential and strategic roles in realizing economic development, especially in Dewi Sari Village, Kec. Rengasdengklok District. Karawang, establish and manage MSMEs and so on. It is recommended that activities like this can be done routinely so that the existing MSMEs continue to grow so as to increase the income per capita of the AliAli, Chaidir. 2005. Badan Usaha. Edisi 1, Cetakan 3. Bandung Penerbit Hukum Lokal Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut di DaerahNur AmbariniB SulistyoAmbarini, Nur Sulistyo B. 2007. "Pemberdayaan Hukum Lokal Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut di Daerah". Supremasi Hukum Vol. 12, No. 2, ISSN 1693-766X, Hukum UMKM di Bidang Perikanan Dalam Mewujudkan Pembangunan BerkelanjutanNur AmbariniB SulistyoAmbarini, Nur Sulistyo B. 2012. "Perlindungan Hukum UMKM di Bidang Perikanan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan", Semarang PDIH Universitas Diponegoro, 2012. Disertasi tidak dipublikasikan.Penguatan Kelembagaan Usaha Mikro Kecil Bidang Perikanan Pada Masyarakat Pesisir di Kota BengkuluNur AmbariniB SulistyoAmbarini, Nur Sulistyo B. 2014. "Penguatan Kelembagaan Usaha Mikro Kecil Bidang Perikanan Pada Masyarakat Pesisir di Kota Bengkulu", Bengkulu Univeritas Bengkulu, 2014. Laporan Akhir Program IPTEK Bagi Masyarakat IbM.Pengembangan Model Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil Dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing ProdukNur AmbariniB SulistyoAmbarini, Nur Sulistyo B, dkk. 2015. " Pengembangan Model Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil Dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing Produk", Bengkulu Universitas Bengkulu, 2015,Laporan Penelitian Hibah Strategi Nasional STRANAS-tidak Agoridustri Unggulan Wilayah Pesisir Kota BengkuluEllys YuliartiEllys Yuliarti. 2015. "Kajian Agoridustri Unggulan Wilayah Pesisir Kota Bengkulu", AGRISEP Vol. 14 No. 1. ISSN nelayan di Bengkulu dikategorikan miskinL W BoykeBoyke LW, 2014. " nelayan di Bengkulu dikategorikan miskin", http// 7 Mei 2014Paradigma Baru Pembangunan Indonesia Berbasis kelautanRohmin DahuriDahuri, Rohmin. 2003. "Paradigma Baru Pembangunan Indonesia Berbasis kelautan". Orasi Ilmiah Guru Besar tetap Bidang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan DuaDua, Mikhael. 2008. Filsafat Eknomi, Upaya Mencari Kesejahteraan Bersama, Cetakan 1. Jogyakarta Kanisius.
BUDIDAYAPERIKANAN, PENGERTIAN ALKALINITAS, PERANAN ALKALINITAS DALAM PERAIRAN, PERHITUNGAN ALKALINITAS DALAM SUATU PERAIRAN, HUBUNGAN ANTARA CO2 , PH, DAN ALKALINITAS, PENGARUH ALKALINITAS TERHADAP BUDIDAYA IKAN MAKALAH LIMNOLOGI (LIMNOLOGY). Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari pulau besar dan kecil dengan garis pantai yang sangat panjang, salah satu yang terpanjang di dunia.
Usaha memelihara ikan di pantai disebut - 15855273 Tolong yg bisa, ini ada foto peta kerajaan2 islam yg a da di indonesia.. ada warna biru itu nama2 kesultanan dalam foto itu saya tidak bisa membaca na, 3. Kegiatan perkebunan yang dilakukan di daerah dataran rendah adalah âŠ. a. perkebunan kopi c. perkebunan cengkeh b. perkebunan teh d. perkebunan tebu 5. Usaha memelihara ikan di pantai disebut âŠ. a. tambak c. kolam b. rawa d. waduk 6., Secara singkat, usaha pengawetan Ikan di Pantai merupakan ekonomi kelautan Marine Economy dan bukanlah ekonomi maritim Maritime Economy, sebab kegiatan perekonomian ini dilakukan di wilayah pesisir atau darat dimana Sumber Daya Alam yang di dapat berasal dari laut serta kegiatan ini menghasilkan barang., Jika Anda gemar memelihara ikan hias, dan sedang berada di Makassar, tidak ada salahnya berkunjung ke sentra ikan hias di Pasar Mangkura. Lokasi sentra ini tepatnya berada di Jalan Lamadukelleng, sekitar dua kilometer dari Pantai Losari. Bahkan, jika berjalan kaki dari Balai Kota Makassar, hanya ..., 14/11/2017 Perikanan darat adalah usaha memelihara dan menangkap ikan di perairan darat. ... Perikanan air laut adalah usaha menangkap ikan di pantai atau di laut dan pembudidayaan ikan laut dalam tambak-tambak. Di Indonesia, usaha penangkapan ikan laut banyak dilakukan oleh nelayan tradisional. ... Orang yang memakai atau menikmati barang dan jasa ..., Yaitu usaha memelihara dan menangkap ikan di perairan darat. b. Perikanan Laut. Yaitu usaha menangkap ikan di pantai atau di laut dan pembudidayaan ikan laut dalam tambak-tambak. 5 Kehutanan. Hasil-hasil hutan antara lain kayu, rotan, damar dan kemenyan. ... Orang yang memakai atau menikmati barang dan jasa disebut Konsumen., 19/09/2013 Ikan Kerapu ini bisa mencapai berat ratusan kilogram, seperti pernah di tangkap nelayan di perairan australia yang punya berat 275 Kg. Ikan kerapu berdasarkan hasil penelitian di Indonesia terdapat 41 jenis. Nama ikan kerapu berbeda-beda disetiap daerah di Indonesi, ada disebut ikan âŠ, Salah satu usaha budidaya yang sedang berkembang ialah usaha budidaya perikanan laut. Ikan kerapu Epinephelus sp, abalon Holiotis squamata, dan rumput laut Eucheuma cottonii.Merupakan komoditas sumber daya perairan yang memiliki nilai ekonomis penting di Indonesia, baik dipasarkan domestic maupun pasar internasional, dan selain itu nilai jualnya cukup tinggi., 24/08/2014 â Kali ini kami akan mengulas tentang Cara Praktis Budidaya Sidat Agar Keuntungan ini budidaya ikan sidat menjadi salah satu jenis usaha yang sangat menjanjikan dan memiliki omset yang tinggi. Apalagi permintaan akan ikan sidat sangatlah tinggi, contohnya saja di negara Jepang ikan sidat sudah menjadi hidangan utama makanan mereka., Cara Memelihara Ikan Koi. Memelihara ikan koi sebenarnya tidaklah begitu sulit. Ikan ini bisa dipelihara di kolam ataupun aquarium. Tapi karena faktor keeksotisan warnanya lebih dominan di punggung maka ikan koi lebih baik kalau dipelihara di kolam dari pada di aquarium. Berikut tips memelihara ikan koi Kebersihan air harus selalu dijaga.
Ekosistempantai yang baik juga harus berperan sebagai rumah bagi aneka jenis makhluk hidup dan dapat menjadi sumber kehidupan bagi manusia yang tinggal di sekitar pantai tersebut. Upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir serta ekosistemnya, berdasarkan isi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Memulai usaha pengawetan ikan di pantai merupakan salah satu usaha yang memiliki prospek cerah dan terus berkembang hingga saat ini. Usaha pengawetan ikan di pantai memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan konsumen akan ikan yang berkualitas dan sehat, terutama di daerah yang sulit mendapatkan pasokan ikan segar. Dalam usaha pengawetan ikan di pantai, terdapat beberapa jenis pengawetan ikan yang dapat dilakukan, seperti pengawetan dengan garam, pengeringan, pengolahan menjadi ikan asap, dan penggunaan bahan pengawet. Nah, dalam artikel ini, akan dibahas mengenai cara memulai usaha pengawetan ikan di pantai dan strategi pemasaran produk ikan yang diawetkan. Apa Itu Usaha Pengawetan Ikan?Pengawetan ikan dengan garamPengawetan ikan dengan pengeringanPengawetan ikan dengan pengolahan menjadi ikan asapPengawetan ikan dengan penggunaan bahan pengawetHal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memulai Usaha Pengawetan Ikan di PantaiIkan yang Bisa DiawetkanCara Memasarkan Produk Ikan yang DiawetkanPemasaran onlineMenjual ke toko ikan atau pasar tradisionalMenjual secara langsung ke konsumenKerjasama dengan restoran atau hotel Usaha pengawetan ikan di pantai merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kualitas ikan dan memperpanjang umur simpannya. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan dalam usaha pengawetan ikan di pantai, antara lain pengawetan dengan garam, pengawetan dengan pengeringan. Selain itu, juga ada pengawetan dengan pengolahan menjadi ikan asap, dan pengawetan dengan penggunaan bahan pengawet. Berikut adalah informasi mengenai cara memulai usaha pengawetan ikan di pantai secara lengkap Pengawetan ikan dengan garam Pengawetan ikan dengan garam merupakan cara pengawetan ikan yang umum dilakukan di daerah pantai. Cara ini biasa disebut dengan ikan asin. Langkah-langkah yang dilakukan dalam pengawetan ikan dengan garam antara lain Cuci ikan sampai bersih dan tiriskan. Taburi ikan dengan garam secukupnya. Jangan terlalu banyak agar tidak terlalu asin. Diamkan ikan selama beberapa jam hingga garam meresap ke dalam ikan. Keringkan ikan dengan sinar matahari hingga benar-benar kering. Simpan ikan asin dalam wadah yang bersih dan kering. Pengawetan ikan dengan pengeringan Pengawetan ikan dengan pengeringan merupakan cara pengawetan ikan yang umum dilakukan di daerah pantai. Langkah-langkah yang dilakukan dalam pengawetan ikan dengan pengeringan antara lain Cuci ikan sampai bersih dan tiriskan. Potong ikan menjadi ukuran yang diinginkan. Lumuri ikan dengan bumbu atau rempah-rempah secukupnya. Beberapa bumbu yang biasa digunakan antara lain cabai, garam, dan gula. Keringkan ikan dengan sinar matahari hingga benar-benar kering. Simpan ikan yang sudah kering dalam wadah yang bersih dan kering. Pengawetan ikan dengan pengolahan menjadi ikan asap Pengawetan ikan dengan pengolahan menjadi ikan asap juga umum dilakukan di daerah pantai. Langkah-langkah yang dilakukan dalam pengawetan ikan dengan pengolahan menjadi ikan asap antara lain Cuci ikan sampai bersih dan tiriskan. Lumuri ikan dengan bumbu atau rempah-rempah secukupnya. Beberapa bumbu yang biasa digunakan antara lain cabai, garam, dan gula. Asapkan ikan dengan menggunakan kayu bakar hingga benar-benar matang. Dinginkan ikan yang sudah matang dan simpan dalam wadah yang bersih dan kering. Pengawetan ikan dengan penggunaan bahan pengawet Pengawetan ikan dengan penggunaan bahan pengawet merupakan cara pengawetan ikan yang menggunakan bahan kimia untuk memperpanjang umur simpan ikan. Penggunaan bahan pengawet ini dapat menimbulkan efek samping bagi kesehatan jika digunakan secara berlebihan. Oleh karena itu, perlu hati-hati dalam penggunaan bahan pengawet dan harus memperhatikan aturan dan regulasi yang berlaku. Langkah-langkah yang dilakukan dalam pengawetan ikan dengan penggunaan bahan pengawet antara lain Pilih bahan pengawet yang sesuai dengan jenis ikan yang akan diawetkan. Campurkan bahan pengawet dengan ikan sesuai dengan takaran yang disarankan. Kemas ikan yang sudah diawetkan dengan rapat agar tidak terkontaminasi oleh bakteri dan mikroorganisme lainnya. Simpan ikan yang sudah diawetkan dalam suhu yang tepat dan dalam kondisi yang bersih. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memulai Usaha Pengawetan Ikan di Pantai Dalam memulai usaha pengawetan ikan di pantai, perlu diperhatikan beberapa hal seperti Pemilihan jenis ikan yang cocok untuk diawetkan. Menentukan metode pengawetan ikan yang sesuai dengan jenis ikan yang akan diawetkan. Memperhatikan kualitas bahan baku dan bahan pengawet yang digunakan. Menjaga kebersihan dan sanitasi pada proses pengawetan. Memperhatikan standar keamanan pangan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dalam memasarkan produk ikan yang diawetkan, pengusaha dapat memanfaatkan pemasaran online, seperti media sosial atau marketplace, serta membangun hubungan baik dengan pelanggan dan pemasok bahan baku. Dalam era modern ini, memulai usaha pengawetan ikan di pantai semakin diminati oleh masyarakat karena memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan ikan yang berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan memperhatikan kualitas produk, keamanan pangan, dan mengikuti perkembangan teknologi dan pasar, usaha pengawetan ikan di pantai dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi pengusaha dan masyarakat. Ikan yang Bisa Diawetkan Beberapa jenis ikan yang dapat dijadikan bahan baku untuk memulai usaha pengawetan ikan di pantai antara lain Ikan tenggiri Ikan tongkol Ikan layang Ikan teri Ikan kembung Ikan belanak Ikan selar Ikan gabus Ikan patin Ikan lele Namun, pemilihan jenis ikan yang cocok untuk diawetkan harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti ukuran, kandungan lemak, dan tekstur daging. Selain itu, perlu memperhatikan kebutuhan pasar dan permintaan konsumen untuk memilih jenis ikan yang tepat untuk diawetkan dan dipasarkan. Memulai usaha pengawetan ikan di Pantai Cara Memasarkan Produk Ikan yang Diawetkan Setelah berhasil memproduksi ikan yang diawetkan dengan baik, langkah selanjutnya adalah memasarkan produk tersebut kepada konsumen. Berikut adalah beberapa strategi pemasaran produk ikan yang diawetkan Pemasaran online Pemasaran online dapat dilakukan melalui media sosial atau marketplace. Membuat akun di media sosial dan memposting produk ikan yang diawetkan dapat membantu meningkatkan popularitas produk dan meningkatkan penjualan. Selain itu, memasarkan produk ikan di marketplace juga bisa memperluas jangkauan konsumen. Memulai usaha pengawetan ikan di Pantai Menjual ke toko ikan atau pasar tradisional Menjual produk ikan yang diawetkan ke toko ikan atau pasar tradisional merupakan salah satu strategi pemasaran yang cukup efektif karena dapat menjangkau konsumen secara langsung. Pastikan produk ikan yang diawetkan tersebut dikemas dengan rapi dan menarik agar menarik perhatian konsumen. Menjual secara langsung ke konsumen Menjual produk ikan yang diawetkan secara langsung ke konsumen juga bisa menjadi strategi pemasaran yang efektif. Hal ini dapat dilakukan dengan menggelar booth atau berjualan langsung ke konsumen di lokasi yang ramai. Memulai usaha pengawetan ikan di Pantai Kerjasama dengan restoran atau hotel Kerjasama dengan restoran atau hotel dapat meningkatkan popularitas produk ikan yang diawetkan dan meningkatkan penjualan. Pastikan produk ikan yang diawetkan tersebut memiliki kualitas yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam melakukan pemasaran produk ikan yang diawetkan, perlu diperhatikan juga faktor branding dan kemasan. Produk ikan yang diawetkan harus memiliki brand dan kemasan yang menarik agar dapat membedakan dari produk sejenis dan menarik minat konsumen. Selain itu, pastikan produk ikan yang diawetkan tersebut memenuhi standar keamanan pangan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan strategi pemasaran yang tepat dan memperhatikan kualitas produk, usaha pengawetan ikan di pantai dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi pengusaha dan masyarakat. Memulai usaha pengawetan ikan di Pantai ini sangat cocok bagi Anda yang tinggal di sekitar pantai. Ini merupakan langkah tepat untuk berbisnis dan menambah pundi-pundi cuan. Post Views 45
Padaawalnya, yang banyak diusahakan di Jawa adalah budidaya ikan di air payau dengan menitikberatkan pada pemeliharaan ikan bandeng (Chanos chanos Forsk). Budidaya ikan di air tawar pada awal tahun 1900 mulai dikenal di Sumatera Barat dan Jawa Barat. Jenis ikan yang dipelihara adalah ikan mas (Cyprinus carpio L).
Usaha penetasan ikan, usaha pembibitan ikan,usaha pebesran ikan,usaha pembudidayaan ikan,atau usaha agri bisnismaaf ya kalau salah makasih...sdh bnyak membantu... Tambak karena memelihara ikan dengan adanya jaring dan pembatasMaaf kalau salah.
bWOPY. ellpo6l02r.pages.dev/201ellpo6l02r.pages.dev/17ellpo6l02r.pages.dev/179ellpo6l02r.pages.dev/261ellpo6l02r.pages.dev/438ellpo6l02r.pages.dev/281ellpo6l02r.pages.dev/237ellpo6l02r.pages.dev/551
usaha memelihara ikan di pantai disebut