2. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas persoalan atau prinsip nasional aktif. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat: 1. Asas Teritorial.
DELIK-DELIK KUHP Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan (Pasal 1 - Pasal 9) Disusun oleh : Nama : Novia Akmanellya NIM : 17600143 No absen : 43 JURUSAN HUKUM FAKULTAS HUKUM 1 UNIVERSITAS PERSADA BUNDA KATA PENGANTAR Alhamdulillah, ucapan rasa syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan
Tempat Dan Waktu Tindak Pidana. Aturan mengenai tempat kejadian dan waktu terjadinya tindak pidana tidak diatur dengan tegas di dalam undang-undang. Tempat dan waktu tindak pidana disinggung dalam pasal 121 dan pasal 143 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang masing-masing berbunyi : "Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika tindak pidana tersebut menurut hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati. Paragraf 5 Pengecualian Pasal 8 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Hukum pidana memuat dua aturan di dalamnya, yaitu: Aturan yang menggambarkan perbuatan-perbuatan orang yang diancam pidana. Aturan yang mengumumkan hukuman yang akan diterima oleh pelaku tindak pidana. Contoh hukum pidana adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pemalsuan dokumen, dan sebagainya. 93 Lamintang, sesuai dengan ketentuan tersebut di atas yang mengandung adanya asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan, berlakunya peraturan perundang-undangan pidana suatu negara itu tergantung pada tempat pelaku telah melakukan tindak pidananya, melainkan pada kepentingan hukum yang telah menjadi sasaran tindak pidana tersebut. HeExHf.
  • ellpo6l02r.pages.dev/231
  • ellpo6l02r.pages.dev/396
  • ellpo6l02r.pages.dev/493
  • ellpo6l02r.pages.dev/507
  • ellpo6l02r.pages.dev/158
  • ellpo6l02r.pages.dev/90
  • ellpo6l02r.pages.dev/30
  • ellpo6l02r.pages.dev/513
  • berlakunya hukum pidana menurut tempat