Menurut Buya Yahya dalam madzhab Abu Hanifah, bayar zakat fitrah dengan uang ternyata diperbolehkan. "Di sana ada madzhab besar, madzhab abu hanifah, yaitu bisa diganti dengan uang, dengan dirham atau dinar," tegasnya. Pembayaran zakat fitrah dengan uang ini juga berlaku dalam situasi khusus seperti ketika kesulitan menyalurkannya dalam bentukMenurut Malikiyyah, kafarat cukup dengan semua yang bisa dinamakan pakaian Tidak ada perbedaan di kalangan ulama seperti baju, sarung,jubah, celana, atau surban. bahwa orangyang mampu boleh memilih jenis Menurut Ulama Hanafiyyah, pembayaran kafarat yang ingin ia tunaikan. Namun, demi- kafarat dapat diberikan berupa uang sebagai-
Di Indonesia, makanan pokok dapat berupa beras dengan kualitas serupa yang dikonsumsi sehari-hari. Menurut ukuran sekarang, besarnya zakat fitrah adalah adalah 2,5 kg. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan bayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Layanan Pembayaran Zakat, Infak, Sedekah. BAZNAS memberikan kemudahan kepada Muzaki (donatur) untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui berbagai kemudahan kanal pembayaran baik layanan perbankan, layanan langsung maupun layanan digital. Layanan Perbankan. Layanan Langsung. Layanan Digital. kERcrS.